ASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH SELAMAT DATANG DI WEBSITE BAZNAS KOTA KOTAMOBAGU SEKERTARIAT JL. YUSUP HASIRU KELURAHAN KOTOBANGON KECAMATAN KOTAMOBAGU TIMUR - TUNAIKAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH ANDA MELALUI BAZNAS KOTA KOTAMOBAGU PADA BANK MUAMALAT NO REKENING 9051225599

Bertempat di Aula SD Cokro Aminoto Kelurahan Molinow

Tampak Anggota Dewan Aljufri Limbalo SS, Kakankemenag Kota Kotamobagu Drs. Hi. Suhada Mokoagow, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Wali Kota Kotamobagu Drs. Hi. Djelantik Mokodompit , dan Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Drs. Hi. Mustafa Limbalo

Tim Formatur Pengurus BAZNAS Kota Kotamobagu

Bersama dengan Ketua Terpilih Drs. H. Mustafa Limbalo bertempat di Hotel Ramayan Kotamobagu.

Drs.Hi. Djelantik Mokodompit, ME

Tepatnya di Akhir Bulan Ramadhan 1433 H Walikota Kotamobagu Memberikan Bantuan kepada 50 Orang Mustahak berupa Uanga Tunai Masing-masing Rp. 500.000,- bersumber dari dana BAZNAS

Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Drs. Hi. Mustafa Limbalo

Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Memberikan Cendra Mata kepada Pengurus BAZNAS DKI saat kunjungan silaturahmi Pengurus BAZNAS Kota Kotamobagu ke Kantor BAZNAS DKI Jakarta

#

#

Pelantikan UPZ Dinas Instansi se Kota Kotamobagu

Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Drs. Hi. Mustafa Limbalo Melantik Pengurus UPZ Dinas Instansi Se Kota Kotamobagu bertempat di Hotel Endang Rahayu Kotamobagu

Minggu, 29 Desember 2013

Baznas Sambut Baik Hasil Judicial Review

Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menetapkan Baznas sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional.

Direktur Baznas Teten mengatakan keputusan ini adalah yang terbaik karena memperjelas sesuatu yang kemarin belum jelas. Baznas merasa keputusan ini semakin memperkuat legitimasi dan memperjelas peran Baznas dalam pengelolaan zakat nasional.
"Peran Baznas dalam memberikan rekomendasi terhadap pengelolaan zakat semakin jelas," katanya kepada Media Indonesia pada Kamis (31/10).

Untuk memperkuat peranan dan kiprahnya bersamaan dengan adanya keputusan MK, Teten mengaku pihaknya akan mengintegrasikan pengelolaan zakat secara nasional sehingga manfaatnya lebih terasa ke berbagai daerah. Selain itu integrasi ini agar pembagiannya lebih merata dan menjangkau para mustahiq zakat. (Vera Erwaty Ismainy)