ASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH SELAMAT DATANG DI WEBSITE BAZNAS KOTA KOTAMOBAGU SEKERTARIAT JL. YUSUP HASIRU KELURAHAN KOTOBANGON KECAMATAN KOTAMOBAGU TIMUR - TUNAIKAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH ANDA MELALUI BAZNAS KOTA KOTAMOBAGU PADA BANK MUAMALAT NO REKENING 9051225599

Bertempat di Aula SD Cokro Aminoto Kelurahan Molinow

Tampak Anggota Dewan Aljufri Limbalo SS, Kakankemenag Kota Kotamobagu Drs. Hi. Suhada Mokoagow, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Wali Kota Kotamobagu Drs. Hi. Djelantik Mokodompit , dan Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Drs. Hi. Mustafa Limbalo

Tim Formatur Pengurus BAZNAS Kota Kotamobagu

Bersama dengan Ketua Terpilih Drs. H. Mustafa Limbalo bertempat di Hotel Ramayan Kotamobagu.

Drs.Hi. Djelantik Mokodompit, ME

Tepatnya di Akhir Bulan Ramadhan 1433 H Walikota Kotamobagu Memberikan Bantuan kepada 50 Orang Mustahak berupa Uanga Tunai Masing-masing Rp. 500.000,- bersumber dari dana BAZNAS

Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Drs. Hi. Mustafa Limbalo

Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Memberikan Cendra Mata kepada Pengurus BAZNAS DKI saat kunjungan silaturahmi Pengurus BAZNAS Kota Kotamobagu ke Kantor BAZNAS DKI Jakarta

#

#

Pelantikan UPZ Dinas Instansi se Kota Kotamobagu

Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Drs. Hi. Mustafa Limbalo Melantik Pengurus UPZ Dinas Instansi Se Kota Kotamobagu bertempat di Hotel Endang Rahayu Kotamobagu

Sabtu, 24 November 2012

Zakat Harta Galian

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: [Pada "rikaz"harta galian, zakatnya seperlima (20%)  [HR Bukhori Muslim].
  • Zakat Rikaz berbeda dengan zakat Barang Tambang.
  • Zakat Barang Tambang mencakup semua jenis, baik padat maupun cair.
  • Zakat Rikaz dan Barang Tambang tidak mensyaratkan nishab dan haul.
  • Tarif Zakat Rikaz 20% dan Zakat Barang Tambang 2,5 % kecuali ada kemiripan.
  • Mustahik  Zakat Rikaz dan Barang Tambang sama dengan mustahikkin zakat lainnya.

Sumber

Zakat Peternakan

Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.

Syarat Umum

  • Sampai Nishab.
  • Berlalu satu tahun.
  • Tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi.
  • Digembalakan

Zakat atas Unta

  • Nishab & kadar zakat
  •  1- 4 ekor tidak ada zakat
  • 5- 9 ekor seekor kambing
  • 10- 14 ekor dua ekor kambing
  • 15 -19 ekor tiga ekor kambing
  • 20 – 24 ekor empat ekor kambing
  •  25 -35 ekor seekor unta betina 1 tahun
  • 36 – 45 ekor seekor unta betina 2 tahun
  • 46 – 60 ekor seekor unta betina 3 tahun
  •  61-75 ekor seekor unta betina 4 tahun
  • 76-90 ekor 2 ekor unta betina 2 tahun
  • 91-120 ekor 2 ekor unta betina 3 tahun
  •  Setiap tambahan 50 unta seekor unta 3 tahun dan tambahan 40 unta  seekor unta 2 tahun

Zakat Atas Sapi

Nishab & Kadar

  •  1-29 ekor tidak ada zakat
  •  30-39 ekor seekor anak sapi
  •  40 – 59 ekor seekor sapi satu tahun
  •  60 -69 ekor seekor sapi usia 2 tahun
  • 70 – 79 ekor 2 ekor anak sapi
  • 80- 89 ekor seekor anak sapi & sapi 2 thn
  • 90- 99 ekor 2 ekor sapi 2 tahun
  •  100- 109 ekor 3 ekor anak sapi
  •  110  119 ekor 2 ekor anak sapi & seekor sapi usia 2 tahun
  • Kemudian setiap pertambahan 30 ekor seekor anak sapi dan pertambahan 40 ekor -> seekor sapi usia 2 tahun.

Sumber

Zakat Pertanian

Landasan Hukum

Firman Allah:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”. (Q S, 6 : 141).
As Sunnah: Dari Jabir, Nabi bersabda:
“Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 %”. Hasil ijma’  ulama.

Nishab dan Tarif

Dari Jabir, dari Rasulullah saw ” Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuqâ”(HR Muslim).
  • Dari hadist ini dijelaskan bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 ausuq;
  • Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan:
  • jika diairi oleh hujan atau sungai 10 %, dan
  • jika diairi oleh pengairan 5 %
Zakat pertanian dikeluarkan saat menerima hasil panen.

Syarat Zakat Pertanian

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Sempurna Milik
  4. Cukup nisab
  5. Tanaman tersebut adalah makanan asasi yang tahan disimpan lama.
  6. Tanaman tersebut adalah hasil usaha manusia dan bukannya tumbuh sendiri seperti tumbuh liar, dihanyutkan air dan sebagainya.

Nishab Hasil Bumi yang Tidak Diliter

  • Nishab 5 ausuq adalah bagi hasil bumi yang dapat diukur dengan takaran tersebut.
  • Adapun bagi hasil bumi yang tidak dapat diliter, menurut Dr Yusuf Qordhowi, nishabnya sama dengan nilai 653 kg hasil bumi yang berharga (seperti padi atau gandum).

Sumber

Zakat Perniagaan

Ketentuan :
  1. Telah mencapai haul
  2. Mencapai nishab 85 gr emas
  3. Besar zakat 2,5 %
  4. Dapat dibayar dengan barang atau uang
  5. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
  6. Cara Hitung :
    Zakat Perdagangan =
    ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %

Zakat Profesi

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.
Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
  1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
    Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
  2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
    -. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan*
    -. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %
Keterangan :
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan )
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

Sumber

Laporan Penyaluran ZIS

Laporan Penyaluran

Laporan Penerimaan ZIS

Laporan Penerimaan

Nomor Rekening BAZNAS Kota Kotamobagu

No Rekening

Pengadaan Mobil Ambulance

Pengadaan Mobil

Rumah Sehat

Rumah Sehat

Konter Layanan Mustahik

Konter

Kaderisasi Ulama

Bea Siswa Kurang Mampu

Bea Siswa

Santunan Kepada Mustahik

Santunan

Berita Artikel

Berita Artikel

Berita Video

Berita Video

Berita Utama

Berita Utama

Profile Ketua Umum

Profile Ketua Umum

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Visi Misi BAZNAS Kota Kotamobagu



VISI      : Terwujudnya  BAZNAS Kota Kotamobagu yang Amanah,
   Transparan dan Akuntable.


MISI     : 1. Meningkatnya kualitas penyuluhan Kesadaran Berzakat

                2. Memberdayakan Lembaga Unit Pengumpul Zakat (UPZ)

                3. Terorganisirnya dengan baik Pengelolaan Zakat Infaq dan Shadaqah (ZIS)

Kamis, 22 November 2012

Fungsi Zakat

Zakat memiliki hikmah hikmah yang luar biasa baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Sebagaimana kita yakini bersama bahwa Allah subhanahu wata`ala tidak menurunkan sebuah hukumpun kepada umat ini kecuali dengan manfaat dan demi kebaikan serta kemaslahatan umat manusia baik secara khusus maupun secara keseluruhannya yakni memiliki hikmah bagi umat Islam sendiri, segenap umat manusia dan seluruh makhluk yang ada dimuka bumi ini. sebagaimana diutusnya Nabi Muhammad salallahu `alaihi wasallah kepada manusia sebagai rahmatan lil `alamin. 

 Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, Trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan sang khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan diantara manusia, antara lain :

1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah subhanahu wata`ala.
2. memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang orang disekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah, Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka ( orang kaya ) kepadanya.
3. Dapat mensucikan diri ( pribadi ) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa ( menumbuhkan akhlaq mulia, menjadi murah hati dan peka terhadap rasa kemanusiaan ) dan mengikis sifat bakhil ( kikir ) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah subhanahu wata`ala dan kewajiban kemasyarakatan akan selalu melingkupi hati.
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip : ummatan wahidatan (umat yang satu), musawah (persamaan derajat dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam) dan Takaful Ijtima` (tanggung jawab bersama).
5. Menjadi unsur pentig dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (social distribution), dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
6. Zakat adalah ibadah Maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah subhanahu wata`ala dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, Pengikat persaudaraan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
7 mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan sesseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat mencipatakan situasi yang tentram, aman lahir dan bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunis, atheis dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialime dengan sendirinya sudah terjawab. akhirnya sesuai dengan janji Allah subhanahu wata`ala, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun toyyibatun warabbun ghafur.

Wallahu A`lam.
Sumber

Peran Zakat Untuk Kemakmuran Rakyat

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir dan miskin, pengurus (amil) zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk (usaha) di jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (At-Taubah: 60)

Ayat di atas yang berbicara tentang kelompok yang ditetapkan oleh Allah sebagai yang berhak mendapat dana zakat (mustahiq), demikian juga surat At-Taubah: 103 yang berbicara tentang kewajiban zakat yang dikaitkan dengan hikmah dan manfaat zakat bagi muzakki keduanya menggunakan terminologi 'shadaqah' yang berasal dari akar kata 'shadaqa' yang berarti benar dan jujur. Hal ini menunjukkan bahwa indikator ketulusan, kebenaran dan kejujuran keimanan seseorang terletak pada kesiapannya menunaikan kewajiban zakat. Zakat berdasarkan ayat diatas dapat dikatakan sebagai ‘jaminan sosial' bagi kelompok yang sangat membutuhkan huluran bantuan materi. Maknanya, zakat merupakan ibadah yang mempunyai peran strategis dalam konteks ekonomi keumatan yang akan memberikan dampak kesejahteraan dan kemakmuran bagi orang banyak.

Menurut Asy-Syaukani dalam kitab tafsirnya ‘Fathul Qadir', ayat di atas telah merinci pihak yang harus mendapat bantuan keuangan yang berasal dari zakat berdasarkan skala prioritas dari kelompok yang sangat membutuhkan yaitu faqir dan seterusnya kelompok yang dikategorikan miskin dalam memenuhi kebutuhan asasi mereka. Apabila kebutuhan primer mereka telah terpenuhi, maka untuk selanjutnya zakat berperan untuk mengangkat dan meningkatkan taraf hidup mereka pada standar kehidupan yang layak seperti yang dialami oleh kelompok muzakki. Tentu mustahiq tidak harus berpuas hati menjadi ‘tangan yang dibawah' terus menerus sehingga termotivasi untuk menjadi kelompok muzakki di masa mendatang. Disinilah peran zakat dalam konteks memberdayakan kelompok mustahiq agar tercipta kemakmuran dan kesejahteraan yang merata.

Berdasarkan pembacaan Fairuz Abadi terhadap seluruh ayat-ayat Al-Qur'an, terdapat 35 ayat yang berbicara tentang zakat. Tiga puluh diantaranya menggunakan bentuk ma'rifat, serta 27 ayat diantaranya disandingkan dengan perintah shalat seperti firmanNya: "Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat serta ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'". (Al-Baqarah: 43). Pembicaraan tentang zakat juga tidak hanya terdapat pada ayat-ayat Madaniyah, tetapi juga pada ayat-ayat Makkiyyah yang notabene terfokus pada pembentukan keimanan dan keyakinan. Ini menunjukkan bahwa zakat merupakan salah satu elemen penting dalam pembentukan keimanan. Bahkan dalam surat Ar-Rum : 39 Allah mengkaitkan zakat dengan sistim Ekonomi Ribawi yang jelas kontra kemakmuran dan kesejahteraan orang banyak (baca: rakyat; umat). Allah swt berfirman: "Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan dari zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)".

Pembicaraan tentang zakat tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan tentang konsep harta menurut Al-Qur'an, terutama tentang konsep kepemilikan yang akan meringankan si pemilik harta untuk mengeluarkan sebagian hartanya sesuai dengan ketentuan pemilik hakiki yaitu Allah swt. Dalam banyak ayat Al-Qur'an ditegaskan bahwa kepemilikian harta yang hakiki disandarkan kepada Allah swt, "Dan berikanlah kepada mereka dari harta Allah yang dikarunikan kepadamu..." (An-Nur: 33) Kemudian Allah mengizinkan manusia untuk menguasai harta tersebut dengan cara-cara yang telah ditetapkan. Artinya, jika manusia mendapatkan atau menguasai harta tersebut dengan mengabaikan aturan Allah, maka ia pada hakikatnya tidak berhak untuk memilikinya. inilah konsep kepemilikan dalam Islam yang membedakan dengan konsep kepemilikan dalam aturan lain. Sehingga harus disadari betul bahwa pada harta yang dimiliki seseorang ada kewajiban yang ditetapkan oleh Allah dan hak orang lain yang keduanya bersifat melekat pada harta tersebut.

Selain tentang konsep kepemilikan harta, pembicaraan tentang zakat juga harus dikaitkan dengan konsep pengembangan harta dengan cara yang baik sehingga akan menjadi keberkahan bagi pemiliknya dan orang lain. Justru persoalan keberkahan merupakan persoalan inti dan esensi bagi seorang muslim dalam mensikapi hartanya. Diantara ciri harta yang berkah itu adalah harta itu akan bertambah banyak, paling tidak dari segi dampak manfaat yang ditimbulkannya. dengan berzakat harta menjadi berkah dalam arti memberi kenyamanan dan keamanan bagi pemiliknya karena tidak ada yang perlu dikhawatirkan tentang hartanya. Bahkan hartanyalah yang akan menjaga pemiliknya. Dengan menjalankan kewajiban zakat juga sang pemilik harta akan berkah karena lebih dekat dengan Allah karena selalu bersyukur atas karuniaNya. Harta yang senantiasa dikeluarkan zakatnyaakan menghindarkan pemiliknya dari sikap rakus terhadap harta, bahkan selalu berusaha untuk memberikan manfaat bagi pemilik dan orang lain. Rasulullah saw menjamin dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: "Harta tidak akan berkurang karena sedekah, dan tidaklah Allah menambah bagi hamba yang pemaaf kecuali kemuliaan dan tidaklah seseorang yang berlaku tawadhu' karena Allah melainkan Dia akan meninggikannya".

Ditinjau dari segi filosofi zakat berdasarkan ayat inti dalam tulisan ini, zakat tidak sekadar menunaikan kewajiban materiil semata bagi seorang muslim yang memiliki harta, tetapi bagaimana zakat dapat dijadikan sebagai sistem nilai yang seterusnya terinternalisasi dalam diri pembayar zakat untuk menjadi seseorang yang peduli kepada yang lemah dan berpihak pada kaum papa dalam seluruh perilaku dan aktifitas ekonominya. secara empiris, kesejahteraan sebuah negara karena zakat terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz. meskipun beliau hanya memerintah selama 22 bulan karena meninggal dunia, negara menjadi sangat makmur, yaitu dengan pemerintahan yang bersih dan jujur dan zakat yang ditangai dengan baik. hingga kala itu negara yangn cukup luas hampir sepertiga dunia tidak ada yang berhak menerima zakat karena semua penduduk muslim sudah menjadi muzakki. itulah pertama kali ada istilah zakat ditransfer ke negeri lain karena tidak ada lagi yang patut disantuni. zakat dapat menumbuhkan etos kerja. dengan membayar zxakat seseorang akan bekerja dengan baik. dengan demikian gerakan sadar zakat pada dasanya adalah gerakan menciptakan etos kerja yang baik yang memberi kesejahteraan dan kemakmuran yang merata bagi semua.

Jelas bahwa keberhasilan khalifah Umar bin Abdul Aziz pada saat itu tidak hanya dengan menggunakan zakat dalam arti harfiah materiil semata, tetapi merupakan kebijakan yang memberikan perhatian yang tinggi pada pengelolaan zakat. Zakat pada kepemimpinan beliau dijadikan tolok ukur akan kesejahteraaan masyarakat, baik jumlah orang yang berzakat, besar zakat yang dibayarkan, maupun jumlah penerima zakat. Berbeda dengan tolok ukur lain yang cenderung bias. Tolak ukur zakat sebagai pengatur kesejahteraan benar-benar bisa dijadikan pedoman standar, baik dalam konteks ekonomi mikro maupun makro.

Disinilah zakat berperan sebagai Ibadah Maaliyah Ijtima'iyyah (ibadah harta yang berdimensi sosial) yang memiliki posisi penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi pelaksanaan ajaran Islam maupun dari sisi pembanguna kesejahteraan umat. Kesediaan seseorang untuk berzakat merupakan indikator utama ketundukannya terhadap Allah dan ciri utama seorang mukmin yang akan mendapatkan rahmat dan pertolongan Allah. kesediaan berzakat pula dipandang sebagai ciri orang yang selalu berkeinginan mennyucikan dan mmembersihkan serta mengembangkan harta yang dimilikinya, Sebaliknya keengganan dan ketidak pedulian seseroang terhadap zakat mendapatkan peringatan dan ancaman yang berat dari Al-Qiur'an di akhirat kelak. Harta benda yang disimpan dan tidak dibelanjakan sesuai dengan dengan ketentuan Allah akan berubah menjadi alat untuk mengazabnya. Dalam beberapa hadits, Rasulullah mengancam orang yang enggan membayar zakat hartanya akan hancur, dan jika keengganan ini demikian bersifat massal, maka Allah akan menurunkan azab berupa dihambatnya hujan yang menurunkan keberkahan seperti tersebut dalam hadits Thobroni dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah juga pernah menghukum Tsa'labah atas keengganannya berzakat dengan isolasi yang berkepanjangan, tidak ada seorang sahabatpun yang berhubungan dengannya meskipun hanya bertegur sapa. Khalifah Abu Bakar bahkan mengultimatum perang terhadap kelompok yang hanya shalat namun tidak mau berzakat sepeninggal kewafatan Rasulullah. Atas dasar kepentingan inilah, sampai sahabat Abdullah bin Mas'ud menegaskan bahwa orang yang tidak berzakat, maka tidak ada shalat baginya. Dalam konteks kemakmuran rakyat (umat), peran zakat dapat dilihat dari beberapa hal berikut ini: pertama, zakat akan menumbuhkan akhlak yang mulia berupa kepeduliaan terhadap nasib kehidupan orang lain, menghilangkan rasa kikir dan egoisme (An-Nisa': 37). Kedua, Zakat berfungsi secara sosial untuk mensejahterakan kelompok mustahiq, terutama golongan fakir miskin ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera, dapat menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita. Ketiga, zakat akan mendorong umat untk menjadi menjadi muzakki sehingga akan meningkatkan etos kerja dan etika bisnis yang benar. Keempat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik dimungkinkan terciptanya pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan. Maka zakatlah ibadah satu-satunya yang secara eksplisit disebutkan adanya pengelola resmi yang dikenal dengan istilah Amil seperti yang diisyaratkan dalam surat At-Taubah: 103 yang bermaksud: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".

Terkait dengan ini, Monzer Kahl dalam bukunya ‘Ekonomi Islam; telaah analitik terhadap fungsi sistim Ekonomi Islam' menyatakan bahwa zakat dan sistim pewarisan dalam Islam cenderung berperan sebagai sistem distribusi harta yang egaliter sehingga harta akan selalu berputar dan beredar kepada seluruh lapisan rakyat, karena memang akumulasi harta di tangan seseorang atau suatu kelompok saja sangat ditentang oleh Al-Qur'an. Allah menegaskan dalam firmanNya: "....Agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja diantara kamu..". (Al-Hasyr: 7)

Demikian, zakat yang secara bahasa berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah merupakan ibadah yang berdimensi vertikal dan horizontal secara bersamaan. Seorang yang membayar zakat karena keimanannya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak dan akan memberikan kemakmuran kepada seluruh umat. Semoga kita termasuk diantara hambaNya yang senantiasa dido'akan oleh MalaikatNya pada setiap pagi dan petang: "Ya Allah berilah orang berinfak gantinya", bukan termasuk hambaNya yang didoakan kehancuran: "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak kehancuran". (H.R. Bukhari dan Muslim)

Sumber : dakwatuna.com

Manfaat Zakat

HIKMAH DAN MANFAAT ZAKAT 
Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan. (Abdurahman Qadir, Zakat Dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998, hlm. 82) Hikmah dan manfaat tersebut antara lain tersimpul sebagai berikut. 
Pertama, sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah at-Taubah: 103 dan surah ar-Ruum: 39.  Dengan bersyukur, harta dan nikmat yang dimiliki akan semakin bertambah dan berkembang.
Firman Allah dalam surah Ibrahim: 7,  Artinya: “Dan (ingatlah juga) tatkala Tuhanmu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih.”  
                                  
Kedua, karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka, ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki harta cukup banyak.  Zakat sesungguhnya bukanlah sekedar memenuhi kebutuhan para mustahik, terutama fakir miskin, yang bersifat konsumtif dalam waktu sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada mereka, dengan cara menghilangkan ataupun memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita. (Lihat berbagai pendapat ulama dalam Yusuf al-Qaradhawi, Fikih Zakat, op. cit, hlm. 564) Kebakhilan dan ketidakmauan berzakat, disamping akan menimbulkan sifat hasad dan dengki dari orang-orang yang miskin dan menderita, juga akan mengundang azab Allah SWT.
Firman Allah dalam surah An-Nisaa’:37,  Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyempurnakan karunia-Nya kepada mereka. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir [1] siksa yang menghinakan. “ [1]Maksudnya kafir terhadap nikmat Allah, ialah karena kikir, menyuruh orang lain berbuat kikir. Menyembunyikan karunia Allah berarti tidak mensyukuri nikmat Allah.  
Ketiga, sebagai pilar amal bersama (jama’i) antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah, yang karena kesibukannya tersebut, ia tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya.
Allah berfirman dalam al_Baqarah: 273,  Artinya: “(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah, mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”  
Di samping sebagai pilar amal bersama, zakat juga merupakan salah satu bentuk konkret dari jaminan sosial yang disyariatkan oleh ajaran Islam. Melalui syariat zakat, kehidupan orang-orang fakir, miskin dan orang-orang menderita lainnya, akan terperhatikan dengan baik. Zakat merupakan salah satu bentuk pengejawantahan perintah Allah SWT untuk senantiasa melakukan tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Maa’idah: 2,  
Artinya: “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa…” 
Juga hadits Rasulullah saw riwayat Imam Bukhari(Shaih Bukhari,
Riyadh: Daar el-Salaam, 2000, hlm. 3) dari Anas, bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak dikatakan (tidak sempurna) iman seseorang, sehingga ia mencintai saudaranya, seperti ia mencintai saudaranya, seperti ia mencintai dirinya sendiri.” 

Galeri Photo

Akan di upload

Jumat, 09 November 2012

Integrasi Pengelolaan Zakat dalam UU No 23 Tahun 2011

Salah satu gagasan besar penataan pengelolaan Zakat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan menjiwai keseluruhan pasalnya adalah pengelolaan yang terintegrasi. Kata “terintegrasi” menjadi asas yang melandasi kegiatan pengelolaan zakat di negara kita, baik dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di semua tingkatan maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapat legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan Integrasi dalam pengertian undang-undang berbeda dengan sentralisasi. Menurut ketentuan undang-undang, zakat yang terkumpul disalurkan berdasarkan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Melalui integrasi pengelolaan zakat, dipastikan potensi dan realisasi pengunpulan zakat dari seluruh daerah serta manfaat zakat untuk pengentasan kemiskinan akan lebih terukur berdasarkan data dan terpantau dari sisi kinerja lembaga pengelolanya.  Secara keseluruhan pasal-pasal dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan, memberi ruang dan jaminan bagi terwujudnya pengelolaan zakat yang amanah, profesional, transparan, akuntabel dan partisipatif. Integrasi pengelolaan zakat menempatkan BAZNAS sebagai koordinator. Peran koordinator merupakan satu kesenyawaan dengan integrasi. Pengkoordinasian yang dilakukan BAZNAS inilah yang ke depan akan mengawal jalannya proses integrasi dan sinergi dari sisi manajemen maupun dari sisi kesesuaian syariah. Hal ini diatur dalam ketentuan pasal 6 dan 7 Undang-Undang No 23 Tahun 2011 sebagai dasar hukum yang memberikan ruang terbuka kepada BAZNAS untuk menjalankan fungsi koordinasi. Ketika LAZ menjadi bagian dari sistem yang dikoordinasikan BAZNAS, maka posisinya secara hukum menjadi kuat, sehingga prinsip dan tuntunan syariah dalam Al Quran (QS At Taubah 9 : 103 dan 60) dapat terpenuhi. Para pengelola zakat perlu memahami lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang akan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang, sejatinya  bertujuan untuk menata pengelolaan zakat yang lebih baik. Penataan sebagaimana dimaksud tidak terlepas dari kepentingan untuk menjadikan amil zakat lebih profesional, memiliki legalitas secara yuridis formal dan mengikuti  sistem pertanggungjawaban kepada pemerintah dan masyarakat. Tugas dan tanggung jawab sebagai amil zakat tidak bisa dilepaskan dari prinsip syariah yang mengaitkan zakat dengan kewenangan pemerintah (ulil amri) untuk mengangkat amil zakat. Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 hadir untuk menata perkembangan perzakatan di negara kita. Namun perlu diperhatikan bahwa perubahan BAZDA menjadi BAZNAS dan BAZDA Kecamatan menjadi UPZ (Unit Pengumpul Zakat), memerlukan langkah adaptasi cukup mendasar pada organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh Pemerintah. Di sisi lain LAZ juga harus melakukan penyesuaian berkaitan dengan persyaratan lembaga, perizinan, dan sebagainya. 

Senin, 05 November 2012

Laporan Penyaluran

pertanggung jawaban

Laporan Rekapitulasi

laporan rekapitulasi

mukadima

mukadimah

Profile

admin