ASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH SELAMAT DATANG DI WEBSITE BAZNAS KOTA KOTAMOBAGU SEKERTARIAT JL. YUSUP HASIRU KELURAHAN KOTOBANGON KECAMATAN KOTAMOBAGU TIMUR - TUNAIKAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH ANDA MELALUI BAZNAS KOTA KOTAMOBAGU PADA BANK MUAMALAT NO REKENING 9051225599

Bertempat di Aula SD Cokro Aminoto Kelurahan Molinow

Tampak Anggota Dewan Aljufri Limbalo SS, Kakankemenag Kota Kotamobagu Drs. Hi. Suhada Mokoagow, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Wali Kota Kotamobagu Drs. Hi. Djelantik Mokodompit , dan Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Drs. Hi. Mustafa Limbalo

Tim Formatur Pengurus BAZNAS Kota Kotamobagu

Bersama dengan Ketua Terpilih Drs. H. Mustafa Limbalo bertempat di Hotel Ramayan Kotamobagu.

Drs.Hi. Djelantik Mokodompit, ME

Tepatnya di Akhir Bulan Ramadhan 1433 H Walikota Kotamobagu Memberikan Bantuan kepada 50 Orang Mustahak berupa Uanga Tunai Masing-masing Rp. 500.000,- bersumber dari dana BAZNAS

Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Drs. Hi. Mustafa Limbalo

Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Memberikan Cendra Mata kepada Pengurus BAZNAS DKI saat kunjungan silaturahmi Pengurus BAZNAS Kota Kotamobagu ke Kantor BAZNAS DKI Jakarta

#

#

Pelantikan UPZ Dinas Instansi se Kota Kotamobagu

Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Drs. Hi. Mustafa Limbalo Melantik Pengurus UPZ Dinas Instansi Se Kota Kotamobagu bertempat di Hotel Endang Rahayu Kotamobagu

Minggu, 29 Desember 2013

Baznas Sambut Baik Hasil Judicial Review

Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menetapkan Baznas sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional.

Direktur Baznas Teten mengatakan keputusan ini adalah yang terbaik karena memperjelas sesuatu yang kemarin belum jelas. Baznas merasa keputusan ini semakin memperkuat legitimasi dan memperjelas peran Baznas dalam pengelolaan zakat nasional.
"Peran Baznas dalam memberikan rekomendasi terhadap pengelolaan zakat semakin jelas," katanya kepada Media Indonesia pada Kamis (31/10).

Untuk memperkuat peranan dan kiprahnya bersamaan dengan adanya keputusan MK, Teten mengaku pihaknya akan mengintegrasikan pengelolaan zakat secara nasional sehingga manfaatnya lebih terasa ke berbagai daerah. Selain itu integrasi ini agar pembagiannya lebih merata dan menjangkau para mustahiq zakat. (Vera Erwaty Ismainy)

Selasa, 01 Januari 2013

Sosialisasi dan RAKORDA BAZNAS Kota Kotamobagu

Kota Kotamobagu -Bertempat di Hotel Ramayana Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu pada 27 Desember 2012, Badan Amil Zakat Nasional  ( BAZNAS ) Kota Kotamobagu  mengadakan acara Sosialisasi UU RI No 23 Tahun 2011 tntang pengelolaan Zakat dan, Pengukuhan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kelurhan / Desa se Kota Kotamobagu Acara ini di buka Sekot Kota Kotamobagu Drs. Hi. Mustafa Limbalo sekaligus sebagai Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu  di dampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu dan Ketua BAZNAS Propinsi Sulawesi Utara Drs. Hi Gaib Al Amin
Pada tanggal 28 Desember 2012 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobgau diadakan Rapat Koordinasi BAZNAS Kota Kotamobagu Ketua Panitia Muhammad Thaib Mokobombang, S.Ag menyampaikan dalam laporannya bahwa peserta adalah seluruh pengurus BAZNAS Kota Kotamobagu dan UPZ Kantor Dinas / Instansi se Kota Kotamobagu dan tujuan pelaksanaan RAKORDA adalah Mengkoordinasikan kegiatan Pengelolaan Zakat, Infaq dan   Shadaqah pada BAZNAS Kota Kotamobagu,  Merumuskan Program Organisasi, Program Kerja, Sosialisasi,  Zakat terpadu, serta Rekomendasi bagi pihak terkait, dalam rangka peningkatan kinerja pengelolaan zakat di Kota Kotamobagu
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu Drs. Hi Suhada Mokoagow yang sekaligus membuka kegiatan ini secara resmi menyampaikan selamat mengikuti kegiatan ini, dengan Rakorda BAZNAS Kota Kotamobagu diharapkan akan semakin memperkokoh tanggung jawab bersama melaksanakan tugas dengan amanah mengelola zakat yang lebih baik, sehingga masyarakat yang fakir dan miskin dapat meningkatkan kesejahteraan, program baznas diharapkan diarahkan untuk lebih mempertegas fungsi Zakat, rutin dan transparan menginformasikan penerimaan zakat infaq dan sedekah kepada masyarakat, didistribusikan kepada yang berhak menerimanya yakni fakir miskin dan mustahiq, serta sosialisasi zakat perlu terus di tingkatkan, beliau menambahkan dengan Rakorda BAZNAS diharapkan dapat menyatukan visi dan persepsi dan memantapkan komitmen pengelolaan zakat yang lebih baik sementara itu Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Drs. Hi Mustafa Limbalo mengatakan dalam laporan dan pemaparan materinya bahwa Zakat yang telah berhasil dikumpulkan sebagian telah disalurkan dalam bentuk pendistribusian konsumtif baik dalam bentuk pendistribusian langsung tunai kepada Kaum Duafa kurang mampu dan bantuan kepada Siswa Kurang Mampu beliau menambahkan  Zakat sebagai salah satu ajaran Islam yang apabila dioptimalkan pengumpulan dan pendayagunaannya, dapat berperanan besar dalam penanggulangan kemiskinan yang mensejahterakan masyarakat. Namun perlu disadari, tanpa komitmen dan kesadaran kolektif dari segala unsur dan elemen masyarakat, maka perencanaan program sebagaimana yang diharapkan sulit untuk diwujudkan. "Untuk itu kita menargetkan perlu adanya terobosan dan program-program agar target ini tercapai," ujar Papa Rudi Sapaan Akrab Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu, (mTm)

Senin, 03 Desember 2012

BAZNAS Provinsi Sulut Laksanakan Rakorda BAZNAS Se-Sulut.

Kanwil Kemenag Prop. Sulut. Jumat 30/11/12 BAZNAS Prov. Sulut Melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS Se-sulut yang bertempat di Hotel Grand Central Manado, kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenenag Sulut Drs H Syaban Mauluddin MPdI, hadir pula Dirjen Bimas Islam melalui Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag RI diwakili oleh Muhammad Adib SAg, Pembimbing Zakat Wakaf Kawil Kemenag Sulut Drs. H. Suleman Awad MPd, Ketua BAZNAS Provinsi Sulut Drs H. Gaib Al Amin, Gubernur Prov. Sulut yang diwakili oleh Ka. Biro Kesra Dr. DR. Abeng Elog Tubagus, peserta terdiri dari pengurus BAZNAS, dan BAZDA Kab./Kota Se-sulut 40 orang peserta, dan dilaksanakan di Hotel Grand Central Manado 30 November – 1 Desember 2012.
Tema pada Rakorda ini adalah Dengan rapat koordinasi daerah (Rakorda) BAZNAS Se-Sulut Se-Sulut Tahun 2012 Kita ciptakan semangat kebersamaan menju pengelolaan BAZNAS yang lebih profesional dan Amanah.
Laporan Ketua Panitia yang dibawakan oleh Ketua BAZNAS Sulut Drs. H. Bahwa tujuan Rakorda BAZNAS peningkatan kualitas SDM pengelola Zakat, agar dapat bekerja amanah dan profesional dan memberikan bimbingan zakat kepada masyarakat, serta penguatan kelembagaan BAZNAS di Kab./Kota di Sulut.
Acara di awali oleh pembacaan Ayat-Ayat Suci Al Quran, dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi oleh Gubernur Prov. Sulut sambutan yang diwakili dan dibacakan oleh Dr. DR Abeng Elong sekaligus membuka kegiatan ini secara resmi menyampaikan selamat mengikuti kegiatan ini, dengan Rakorda Baznas Sulut diharapkan akan semakin memperkokoh tanggung jawab bersama melaksanakan tugas dengan amanah mengelola zakat yang lebih baik, sehingga masyarakat yang fakir dan miskin dapat meningkatkan kesejahteraan, program baznas diharapkan diarahkan untuk lebih mempertegas fungsi Zakat, rutin dan transparan menginformasikan penerimaan zakat infaq dan sedekah kepada masyarakat, didistribusikan kepada yang berhak menerimanya yakni fakir miskin dan mustahiq, serta sosialisasi zakat perlu terus di tingkatkan, beliau menambahkan dengan Rakorda BAZNAS diharapkan dapat menyatukan visi dan persepsi dan memantapkan komitmen pengelolaan zakat yang lebih baik. (hkm)

Sabtu, 24 November 2012

Zakat Harta Galian

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: [Pada "rikaz"harta galian, zakatnya seperlima (20%)  [HR Bukhori Muslim].
  • Zakat Rikaz berbeda dengan zakat Barang Tambang.
  • Zakat Barang Tambang mencakup semua jenis, baik padat maupun cair.
  • Zakat Rikaz dan Barang Tambang tidak mensyaratkan nishab dan haul.
  • Tarif Zakat Rikaz 20% dan Zakat Barang Tambang 2,5 % kecuali ada kemiripan.
  • Mustahik  Zakat Rikaz dan Barang Tambang sama dengan mustahikkin zakat lainnya.

Sumber

Zakat Peternakan

Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.

Syarat Umum

  • Sampai Nishab.
  • Berlalu satu tahun.
  • Tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi.
  • Digembalakan

Zakat atas Unta

  • Nishab & kadar zakat
  •  1- 4 ekor tidak ada zakat
  • 5- 9 ekor seekor kambing
  • 10- 14 ekor dua ekor kambing
  • 15 -19 ekor tiga ekor kambing
  • 20 – 24 ekor empat ekor kambing
  •  25 -35 ekor seekor unta betina 1 tahun
  • 36 – 45 ekor seekor unta betina 2 tahun
  • 46 – 60 ekor seekor unta betina 3 tahun
  •  61-75 ekor seekor unta betina 4 tahun
  • 76-90 ekor 2 ekor unta betina 2 tahun
  • 91-120 ekor 2 ekor unta betina 3 tahun
  •  Setiap tambahan 50 unta seekor unta 3 tahun dan tambahan 40 unta  seekor unta 2 tahun

Zakat Atas Sapi

Nishab & Kadar

  •  1-29 ekor tidak ada zakat
  •  30-39 ekor seekor anak sapi
  •  40 – 59 ekor seekor sapi satu tahun
  •  60 -69 ekor seekor sapi usia 2 tahun
  • 70 – 79 ekor 2 ekor anak sapi
  • 80- 89 ekor seekor anak sapi & sapi 2 thn
  • 90- 99 ekor 2 ekor sapi 2 tahun
  •  100- 109 ekor 3 ekor anak sapi
  •  110  119 ekor 2 ekor anak sapi & seekor sapi usia 2 tahun
  • Kemudian setiap pertambahan 30 ekor seekor anak sapi dan pertambahan 40 ekor -> seekor sapi usia 2 tahun.

Sumber

Zakat Pertanian

Landasan Hukum

Firman Allah:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”. (Q S, 6 : 141).
As Sunnah: Dari Jabir, Nabi bersabda:
“Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 %”. Hasil ijma’  ulama.

Nishab dan Tarif

Dari Jabir, dari Rasulullah saw ” Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuqâ”(HR Muslim).
  • Dari hadist ini dijelaskan bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 ausuq;
  • Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan:
  • jika diairi oleh hujan atau sungai 10 %, dan
  • jika diairi oleh pengairan 5 %
Zakat pertanian dikeluarkan saat menerima hasil panen.

Syarat Zakat Pertanian

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Sempurna Milik
  4. Cukup nisab
  5. Tanaman tersebut adalah makanan asasi yang tahan disimpan lama.
  6. Tanaman tersebut adalah hasil usaha manusia dan bukannya tumbuh sendiri seperti tumbuh liar, dihanyutkan air dan sebagainya.

Nishab Hasil Bumi yang Tidak Diliter

  • Nishab 5 ausuq adalah bagi hasil bumi yang dapat diukur dengan takaran tersebut.
  • Adapun bagi hasil bumi yang tidak dapat diliter, menurut Dr Yusuf Qordhowi, nishabnya sama dengan nilai 653 kg hasil bumi yang berharga (seperti padi atau gandum).

Sumber

Zakat Perniagaan

Ketentuan :
  1. Telah mencapai haul
  2. Mencapai nishab 85 gr emas
  3. Besar zakat 2,5 %
  4. Dapat dibayar dengan barang atau uang
  5. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
  6. Cara Hitung :
    Zakat Perdagangan =
    ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %