Selasa, 01 Januari 2013
Sosialisasi dan RAKORDA BAZNAS Kota Kotamobagu
13.04
1 comment
Kota Kotamobagu -Bertempat di Hotel Ramayana Kecamatan
Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu pada 27 Desember 2012, Badan Amil Zakat
Nasional ( BAZNAS ) Kota Kotamobagu mengadakan acara Sosialisasi UU RI No 23 Tahun
2011 tntang pengelolaan Zakat dan, Pengukuhan Pengurus Unit Pengumpul Zakat
(UPZ) Kelurhan / Desa se Kota Kotamobagu Acara ini di buka Sekot Kota
Kotamobagu Drs. Hi. Mustafa Limbalo sekaligus sebagai Ketua BAZNAS Kota
Kotamobagu di dampingi Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Kotamobagu dan Ketua BAZNAS Propinsi Sulawesi Utara Drs.
Hi Gaib Al Amin
Pada tanggal 28
Desember 2012 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobgau diadakan
Rapat Koordinasi BAZNAS Kota Kotamobagu Ketua Panitia
Muhammad Thaib Mokobombang, S.Ag menyampaikan dalam laporannya bahwa peserta adalah seluruh
pengurus BAZNAS Kota Kotamobagu dan UPZ Kantor Dinas / Instansi se Kota
Kotamobagu dan tujuan pelaksanaan RAKORDA adalah Mengkoordinasikan kegiatan Pengelolaan Zakat,
Infaq dan Shadaqah pada BAZNAS Kota Kotamobagu,
Merumuskan Program Organisasi, Program
Kerja, Sosialisasi, Zakat terpadu, serta
Rekomendasi bagi pihak terkait, dalam rangka peningkatan kinerja pengelolaan
zakat di Kota Kotamobagu
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Kotamobagu Drs. Hi Suhada Mokoagow yang sekaligus membuka kegiatan ini secara
resmi menyampaikan selamat mengikuti kegiatan ini, dengan Rakorda BAZNAS Kota
Kotamobagu diharapkan akan semakin memperkokoh tanggung jawab bersama
melaksanakan tugas dengan amanah mengelola zakat yang lebih baik, sehingga
masyarakat yang fakir dan miskin dapat meningkatkan kesejahteraan, program
baznas diharapkan diarahkan untuk lebih mempertegas fungsi Zakat, rutin dan
transparan menginformasikan penerimaan zakat infaq dan sedekah kepada
masyarakat, didistribusikan kepada yang berhak menerimanya yakni fakir miskin
dan mustahiq, serta sosialisasi zakat perlu terus di tingkatkan, beliau
menambahkan dengan Rakorda BAZNAS diharapkan dapat
menyatukan visi dan persepsi dan memantapkan komitmen pengelolaan zakat yang
lebih baik sementara itu Ketua BAZNAS
Kota Kotamobagu Drs. Hi Mustafa Limbalo mengatakan dalam laporan dan pemaparan
materinya bahwa Zakat yang telah berhasil dikumpulkan sebagian telah disalurkan
dalam bentuk pendistribusian konsumtif baik dalam bentuk pendistribusian
langsung tunai kepada Kaum Duafa kurang mampu dan bantuan kepada Siswa Kurang
Mampu beliau menambahkan Zakat sebagai
salah satu ajaran Islam yang apabila dioptimalkan pengumpulan dan
pendayagunaannya, dapat berperanan besar dalam penanggulangan kemiskinan yang
mensejahterakan masyarakat. Namun perlu disadari, tanpa komitmen dan kesadaran
kolektif dari segala unsur dan elemen masyarakat, maka perencanaan program
sebagaimana yang diharapkan sulit untuk diwujudkan. "Untuk itu kita
menargetkan perlu adanya terobosan dan program-program agar target ini
tercapai," ujar Papa Rudi Sapaan Akrab Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu, (mTm)
Senin, 03 Desember 2012
BAZNAS Provinsi Sulut Laksanakan Rakorda BAZNAS Se-Sulut.
14.03
No comments
Kanwil Kemenag Prop. Sulut. Jumat 30/11/12 BAZNAS Prov. Sulut Melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS
Se-sulut yang bertempat di Hotel Grand Central Manado, kegiatan ini
dihadiri oleh Kakanwil Kemenenag Sulut Drs H Syaban Mauluddin MPdI,
hadir pula Dirjen Bimas Islam melalui Direktur Pemberdayaan Zakat
Kemenag RI diwakili oleh Muhammad Adib SAg, Pembimbing Zakat Wakaf
Kawil Kemenag Sulut Drs. H. Suleman Awad MPd, Ketua BAZNAS
Provinsi Sulut Drs H. Gaib Al Amin, Gubernur Prov. Sulut yang diwakili
oleh Ka. Biro Kesra Dr. DR. Abeng Elog Tubagus, peserta terdiri dari
pengurus BAZNAS, dan BAZDA Kab./Kota Se-sulut 40 orang peserta, dan dilaksanakan di Hotel Grand Central Manado 30 November – 1 Desember 2012.
Tema pada Rakorda ini adalah Dengan rapat koordinasi daerah (Rakorda) BAZNAS Se-Sulut Se-Sulut Tahun 2012 Kita ciptakan semangat kebersamaan menju pengelolaan BAZNAS yang lebih profesional dan Amanah.
Laporan Ketua Panitia yang dibawakan oleh Ketua BAZNAS Sulut Drs. H. Bahwa tujuan Rakorda BAZNAS peningkatan kualitas SDM pengelola Zakat, agar dapat bekerja amanah dan profesional dan memberikan bimbingan zakat kepada masyarakat, serta penguatan kelembagaan BAZNAS di Kab./Kota di Sulut.
Acara di awali oleh pembacaan Ayat-Ayat Suci Al Quran, dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi oleh Gubernur Prov. Sulut sambutan yang diwakili dan dibacakan oleh Dr. DR Abeng Elong sekaligus membuka kegiatan ini secara resmi menyampaikan selamat mengikuti kegiatan ini, dengan Rakorda Baznas Sulut diharapkan akan semakin memperkokoh tanggung jawab bersama melaksanakan tugas dengan amanah mengelola zakat yang lebih baik, sehingga masyarakat yang fakir dan miskin dapat meningkatkan kesejahteraan, program baznas diharapkan diarahkan untuk lebih mempertegas fungsi Zakat, rutin dan transparan menginformasikan penerimaan zakat infaq dan sedekah kepada masyarakat, didistribusikan kepada yang berhak menerimanya yakni fakir miskin dan mustahiq, serta sosialisasi zakat perlu terus di tingkatkan, beliau menambahkan dengan Rakorda BAZNAS diharapkan dapat menyatukan visi dan persepsi dan memantapkan komitmen pengelolaan zakat yang lebih baik. (hkm)
Tema pada Rakorda ini adalah Dengan rapat koordinasi daerah (Rakorda) BAZNAS Se-Sulut Se-Sulut Tahun 2012 Kita ciptakan semangat kebersamaan menju pengelolaan BAZNAS yang lebih profesional dan Amanah.
Laporan Ketua Panitia yang dibawakan oleh Ketua BAZNAS Sulut Drs. H. Bahwa tujuan Rakorda BAZNAS peningkatan kualitas SDM pengelola Zakat, agar dapat bekerja amanah dan profesional dan memberikan bimbingan zakat kepada masyarakat, serta penguatan kelembagaan BAZNAS di Kab./Kota di Sulut.
Acara di awali oleh pembacaan Ayat-Ayat Suci Al Quran, dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi oleh Gubernur Prov. Sulut sambutan yang diwakili dan dibacakan oleh Dr. DR Abeng Elong sekaligus membuka kegiatan ini secara resmi menyampaikan selamat mengikuti kegiatan ini, dengan Rakorda Baznas Sulut diharapkan akan semakin memperkokoh tanggung jawab bersama melaksanakan tugas dengan amanah mengelola zakat yang lebih baik, sehingga masyarakat yang fakir dan miskin dapat meningkatkan kesejahteraan, program baznas diharapkan diarahkan untuk lebih mempertegas fungsi Zakat, rutin dan transparan menginformasikan penerimaan zakat infaq dan sedekah kepada masyarakat, didistribusikan kepada yang berhak menerimanya yakni fakir miskin dan mustahiq, serta sosialisasi zakat perlu terus di tingkatkan, beliau menambahkan dengan Rakorda BAZNAS diharapkan dapat menyatukan visi dan persepsi dan memantapkan komitmen pengelolaan zakat yang lebih baik. (hkm)
Sabtu, 24 November 2012
Zakat Harta Galian
14.53
No comments
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: [Pada
"rikaz"harta galian, zakatnya seperlima (20%) [HR Bukhori Muslim].
- Zakat Rikaz berbeda dengan zakat Barang Tambang.
- Zakat Barang Tambang mencakup semua jenis, baik padat maupun cair.
- Zakat Rikaz dan Barang Tambang tidak mensyaratkan nishab dan haul.
- Tarif Zakat Rikaz 20% dan Zakat Barang Tambang 2,5 % kecuali ada kemiripan.
- Mustahik Zakat Rikaz dan Barang Tambang sama dengan mustahikkin zakat lainnya.
Sumber
Zakat Peternakan
14.51
No comments
Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari
peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil
(unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak,
baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat.
Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.
Syarat Umum
- Sampai Nishab.
- Berlalu satu tahun.
- Tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi.
- Digembalakan
Zakat atas Unta
- Nishab & kadar zakat
- 1- 4 ekor tidak ada zakat
- 5- 9 ekor seekor kambing
- 10- 14 ekor dua ekor kambing
- 15 -19 ekor tiga ekor kambing
- 20 – 24 ekor empat ekor kambing
- 25 -35 ekor seekor unta betina 1 tahun
- 36 – 45 ekor seekor unta betina 2 tahun
- 46 – 60 ekor seekor unta betina 3 tahun
- 61-75 ekor seekor unta betina 4 tahun
- 76-90 ekor 2 ekor unta betina 2 tahun
- 91-120 ekor 2 ekor unta betina 3 tahun
- Setiap tambahan 50 unta seekor unta 3 tahun dan tambahan 40 unta seekor unta 2 tahun
Zakat Atas Sapi
Nishab & Kadar
- 1-29 ekor tidak ada zakat
- 30-39 ekor seekor anak sapi
- 40 – 59 ekor seekor sapi satu tahun
- 60 -69 ekor seekor sapi usia 2 tahun
- 70 – 79 ekor 2 ekor anak sapi
- 80- 89 ekor seekor anak sapi & sapi 2 thn
- 90- 99 ekor 2 ekor sapi 2 tahun
- 100- 109 ekor 3 ekor anak sapi
- 110 119 ekor 2 ekor anak sapi & seekor sapi usia 2 tahun
- Kemudian setiap pertambahan 30 ekor seekor anak sapi dan pertambahan 40 ekor -> seekor sapi usia 2 tahun.
Sumber
Zakat Pertanian
14.49
No comments
Landasan Hukum
Firman Allah:
“Dan Dialah yang menjadikan
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari
buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya
(zakatnya) di hari memetiknya”. (Q S, 6 : 141).
As Sunnah: Dari Jabir, Nabi bersabda:
“Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 %”. Hasil ijma’ ulama.
Nishab dan Tarif
Dari Jabir, dari Rasulullah saw ” Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuqâ”(HR Muslim).
- Dari hadist ini dijelaskan bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 ausuq;
- Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan:
- jika diairi oleh hujan atau sungai 10 %, dan
- jika diairi oleh pengairan 5 %
Syarat Zakat Pertanian
- Islam
- Merdeka
- Sempurna Milik
- Cukup nisab
- Tanaman tersebut adalah makanan asasi yang tahan disimpan lama.
- Tanaman tersebut adalah hasil usaha manusia dan bukannya tumbuh sendiri seperti tumbuh liar, dihanyutkan air dan sebagainya.
Nishab Hasil Bumi yang Tidak Diliter
- Nishab 5 ausuq adalah bagi hasil bumi yang dapat diukur dengan takaran tersebut.
- Adapun bagi hasil bumi yang tidak dapat diliter, menurut Dr Yusuf Qordhowi, nishabnya sama dengan nilai 653 kg hasil bumi yang berharga (seperti padi atau gandum).
Sumber
Zakat Perniagaan
14.45
No comments
Ketentuan :
- Telah mencapai haul
- Mencapai nishab 85 gr emas
- Besar zakat 2,5 %
- Dapat dibayar dengan barang atau uang
- Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
- Cara Hitung :
Zakat Perdagangan =
( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %
Zakat Profesi
14.43
No comments
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.
Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan )
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.
Sumber
Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
- Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 % - Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
-. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan*
-. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan )
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.
Sumber
Langganan:
Postingan (Atom)








