ASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH SELAMAT DATANG DI WEBSITE BAZNAS KOTA KOTAMOBAGU SEKERTARIAT JL. YUSUP HASIRU KELURAHAN KOTOBANGON KECAMATAN KOTAMOBAGU TIMUR - TUNAIKAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH ANDA MELALUI BAZNAS KOTA KOTAMOBAGU PADA BANK MUAMALAT NO REKENING 9051225599

Bertempat di Aula SD Cokro Aminoto Kelurahan Molinow

Tampak Anggota Dewan Aljufri Limbalo SS, Kakankemenag Kota Kotamobagu Drs. Hi. Suhada Mokoagow, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Wali Kota Kotamobagu Drs. Hi. Djelantik Mokodompit , dan Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Drs. Hi. Mustafa Limbalo

Tim Formatur Pengurus BAZNAS Kota Kotamobagu

Bersama dengan Ketua Terpilih Drs. H. Mustafa Limbalo bertempat di Hotel Ramayan Kotamobagu.

Drs.Hi. Djelantik Mokodompit, ME

Tepatnya di Akhir Bulan Ramadhan 1433 H Walikota Kotamobagu Memberikan Bantuan kepada 50 Orang Mustahak berupa Uanga Tunai Masing-masing Rp. 500.000,- bersumber dari dana BAZNAS

Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Drs. Hi. Mustafa Limbalo

Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Memberikan Cendra Mata kepada Pengurus BAZNAS DKI saat kunjungan silaturahmi Pengurus BAZNAS Kota Kotamobagu ke Kantor BAZNAS DKI Jakarta

#

#

Pelantikan UPZ Dinas Instansi se Kota Kotamobagu

Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Drs. Hi. Mustafa Limbalo Melantik Pengurus UPZ Dinas Instansi Se Kota Kotamobagu bertempat di Hotel Endang Rahayu Kotamobagu

Sabtu, 24 November 2012

Zakat Harta Galian

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: [Pada "rikaz"harta galian, zakatnya seperlima (20%)  [HR Bukhori Muslim].
  • Zakat Rikaz berbeda dengan zakat Barang Tambang.
  • Zakat Barang Tambang mencakup semua jenis, baik padat maupun cair.
  • Zakat Rikaz dan Barang Tambang tidak mensyaratkan nishab dan haul.
  • Tarif Zakat Rikaz 20% dan Zakat Barang Tambang 2,5 % kecuali ada kemiripan.
  • Mustahik  Zakat Rikaz dan Barang Tambang sama dengan mustahikkin zakat lainnya.

Sumber

Zakat Peternakan

Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.

Syarat Umum

  • Sampai Nishab.
  • Berlalu satu tahun.
  • Tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi.
  • Digembalakan

Zakat atas Unta

  • Nishab & kadar zakat
  •  1- 4 ekor tidak ada zakat
  • 5- 9 ekor seekor kambing
  • 10- 14 ekor dua ekor kambing
  • 15 -19 ekor tiga ekor kambing
  • 20 – 24 ekor empat ekor kambing
  •  25 -35 ekor seekor unta betina 1 tahun
  • 36 – 45 ekor seekor unta betina 2 tahun
  • 46 – 60 ekor seekor unta betina 3 tahun
  •  61-75 ekor seekor unta betina 4 tahun
  • 76-90 ekor 2 ekor unta betina 2 tahun
  • 91-120 ekor 2 ekor unta betina 3 tahun
  •  Setiap tambahan 50 unta seekor unta 3 tahun dan tambahan 40 unta  seekor unta 2 tahun

Zakat Atas Sapi

Nishab & Kadar

  •  1-29 ekor tidak ada zakat
  •  30-39 ekor seekor anak sapi
  •  40 – 59 ekor seekor sapi satu tahun
  •  60 -69 ekor seekor sapi usia 2 tahun
  • 70 – 79 ekor 2 ekor anak sapi
  • 80- 89 ekor seekor anak sapi & sapi 2 thn
  • 90- 99 ekor 2 ekor sapi 2 tahun
  •  100- 109 ekor 3 ekor anak sapi
  •  110  119 ekor 2 ekor anak sapi & seekor sapi usia 2 tahun
  • Kemudian setiap pertambahan 30 ekor seekor anak sapi dan pertambahan 40 ekor -> seekor sapi usia 2 tahun.

Sumber

Zakat Pertanian

Landasan Hukum

Firman Allah:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”. (Q S, 6 : 141).
As Sunnah: Dari Jabir, Nabi bersabda:
“Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 %”. Hasil ijma’  ulama.

Nishab dan Tarif

Dari Jabir, dari Rasulullah saw ” Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuqâ”(HR Muslim).
  • Dari hadist ini dijelaskan bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 ausuq;
  • Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan:
  • jika diairi oleh hujan atau sungai 10 %, dan
  • jika diairi oleh pengairan 5 %
Zakat pertanian dikeluarkan saat menerima hasil panen.

Syarat Zakat Pertanian

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Sempurna Milik
  4. Cukup nisab
  5. Tanaman tersebut adalah makanan asasi yang tahan disimpan lama.
  6. Tanaman tersebut adalah hasil usaha manusia dan bukannya tumbuh sendiri seperti tumbuh liar, dihanyutkan air dan sebagainya.

Nishab Hasil Bumi yang Tidak Diliter

  • Nishab 5 ausuq adalah bagi hasil bumi yang dapat diukur dengan takaran tersebut.
  • Adapun bagi hasil bumi yang tidak dapat diliter, menurut Dr Yusuf Qordhowi, nishabnya sama dengan nilai 653 kg hasil bumi yang berharga (seperti padi atau gandum).

Sumber

Zakat Perniagaan

Ketentuan :
  1. Telah mencapai haul
  2. Mencapai nishab 85 gr emas
  3. Besar zakat 2,5 %
  4. Dapat dibayar dengan barang atau uang
  5. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
  6. Cara Hitung :
    Zakat Perdagangan =
    ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %

Zakat Profesi

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.
Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
  1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
    Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
  2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
    -. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan*
    -. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %
Keterangan :
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan )
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

Sumber

Laporan Penyaluran ZIS

Laporan Penyaluran

Laporan Penerimaan ZIS

Laporan Penerimaan