ASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH SELAMAT DATANG DI WEBSITE BAZNAS KOTA KOTAMOBAGU SEKERTARIAT JL. YUSUP HASIRU KELURAHAN KOTOBANGON KECAMATAN KOTAMOBAGU TIMUR - TUNAIKAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH ANDA MELALUI BAZNAS KOTA KOTAMOBAGU PADA BANK MUAMALAT NO REKENING 9051225599

Bertempat di Aula SD Cokro Aminoto Kelurahan Molinow

Tampak Anggota Dewan Aljufri Limbalo SS, Kakankemenag Kota Kotamobagu Drs. Hi. Suhada Mokoagow, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Wali Kota Kotamobagu Drs. Hi. Djelantik Mokodompit , dan Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Drs. Hi. Mustafa Limbalo

Tim Formatur Pengurus BAZNAS Kota Kotamobagu

Bersama dengan Ketua Terpilih Drs. H. Mustafa Limbalo bertempat di Hotel Ramayan Kotamobagu.

Drs.Hi. Djelantik Mokodompit, ME

Tepatnya di Akhir Bulan Ramadhan 1433 H Walikota Kotamobagu Memberikan Bantuan kepada 50 Orang Mustahak berupa Uanga Tunai Masing-masing Rp. 500.000,- bersumber dari dana BAZNAS

Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Drs. Hi. Mustafa Limbalo

Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Memberikan Cendra Mata kepada Pengurus BAZNAS DKI saat kunjungan silaturahmi Pengurus BAZNAS Kota Kotamobagu ke Kantor BAZNAS DKI Jakarta

#

#

Pelantikan UPZ Dinas Instansi se Kota Kotamobagu

Ketua BAZNAS Kota Kotamobagu Drs. Hi. Mustafa Limbalo Melantik Pengurus UPZ Dinas Instansi Se Kota Kotamobagu bertempat di Hotel Endang Rahayu Kotamobagu

Sabtu, 24 November 2012

Zakat Profesi

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.
Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
  1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
    Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
  2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
    -. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan*
    -. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %
Keterangan :
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan )
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

Sumber

Laporan Penyaluran ZIS

Laporan Penyaluran

Laporan Penerimaan ZIS

Laporan Penerimaan

Nomor Rekening BAZNAS Kota Kotamobagu

No Rekening

Pengadaan Mobil Ambulance

Pengadaan Mobil

Rumah Sehat

Rumah Sehat

Konter Layanan Mustahik

Konter